Polres Lombok Tengah Ungkap 6 Kasus Narkoba
Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya. Total ada 6 kasus dengan sembilan tersangka di Satuan Narkoba, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai tempat, antara lain Desa Kawo di Kecamatan Pujut, Desa Teratak di Kecamatan Batukliang Utara, Desa Darek di Kecamatan Praya Barat Daya, dan Desa Penujak di Kecamatan Praya Barat.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja menjelaskan, untuk kasus narkotika yang ditangani Satres Narkoba Polres Lombok Tengah ada enam kasus dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,63 gram. Untuk enam kasus ini. Polres Lombok Tengah mengamankan tujuh tersangka dan satu diantaranya adalah perempuan.
“Tersangka perempuan kami amankan bersama lima rekannya di kamar kos-kosan Praya Barat. Sedang istirahat sekaligus memakai (sabu, red), sehari-hari mereka memang tinggal disana. Dua tersangka lainnya TKP di Batukliang Utara dan Kawo,” katanya.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di Praya Barat, Polres Lombok Tengah amankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,6 gram, Batukliang Utara seberat 1,77 gram dan di Kawo seberat 1,07 gram. Tersangka narkoba ini terancam kurungan penjara empat hingga enam tahun.
Pada kesempatan itu, Polres Lombok Tengah ungkap dua tersangka lain pada kasus pencurian dan kekerasan pada Polsek Praya dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polsek Kawasan Mandalika, serta satu tersangka persetubuhan ayah terhadap anak kandung di Batukliang Utara. (*)
Editor : Bambang Harianto