Seorang pria di Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, berinisial SP (18 tahun), ditangkap Satuan Resmob Polres Tana Toraja usai menganiaya ayahnya sendiri.
Ditangkapnya terduga pelaku berawal dari kakak terduga pelaku laporan ke Polres Tana Toraja pada Senin 26 Mei 2025. Sehingga Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk memerintahkan personilnya untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan Guru Tugas di Desa Batuporo Barat Divonis 5 Tahun
“Ditempat kejadian, Satuan Resmob Polres Tana Toraja berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya diamankan di Polres Tana Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin, Selasa (27/5/2025).
Hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuataan yang telah melakukan penganiayaan terhadap ayahnya sendiri.
Baca juga: Ahmad Suharyadi Divonis 6 Tahun dalam Kasus Penganiayaan di Pamekasan
Lanjut Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, kejadian bermula pada saat terjadinya adu mulut antara korban dan terduga pelaku. Terduga pelaku menganiaya ayahnya sendiri dengan melempar gelas kaca dan mengenai kepala korban sehingga mengakibat luka robek pada bagian kepala.
Secara terpisah. Kapolres Tana Toraja. AKBP Budi Hermawan mengatakan agar hal serupa tidak terjadi lagi, perlunya membangun komunikasi yang baik dalam keluarga untuk mencegah konflik dan kekerasan.
Baca juga: Aipda Slamet Pernah Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat, Kini Terancam Pidana
“Tugas dan tanggung jawab orang tua untuk ajarkan anak mengelola dan mengendalikan emosi dengan menyelesaikan konflik secara sehat,” tutupnya. (*)
Editor : S. Anwar