Kejari Tanjung Perak : Uang Korupsi Dikembalikan ke Negara Tidak Menghapus Pidananya
Pada Kamis, 2 November 2023, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) melaksanakan Press Release penerimaan penitipan uang pengganti atas dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrido Pura sebesar Rp.7.552.800.498 dari tersangka berinisial BK dan tersangka HK.
Uang pecahan Rp 100.000 sebanyak Rp.7.552.800.498 tersebut sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka. Uang tunai tersebut dibungkus dalam delapan bungkus plastik berwarna transparan.
"Sesuai arahan pimpinan, kami tidak hanya diminta memenjarakan tersangka korupsi sebanyak-banyaknya, tapi juga mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara juga sebanyak-banyaknya," kata Aji Kalbu Pribadi, Kepala Kejari Tanjung Perak, Kamis (2/11/2023).
Aji menjelaskan, meski kedua tersangka sudah mengembalikan uang negara, tidak serta-merta perkara kasus korupsi keduanya dihentikan.
"Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya ada memiliki mens rea atau niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi," terangnya.
Namun, pihak jaksa penuntut umum memberikan apresiasi kepada tersangka dengan memberikan pertimbangan yang meringankan dalam hal penuntutan.
Baca Juga: Sapi Bantuan dari Kementan Dijual oleh Anggota Poktan Motekar untuk Bayar Hutang
BK dan HK adalah pimpinan PT Semesta Eltrindro Pura yang pada tahun 2012 mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim senilai Rp 20 miliar karena mendapatkan proyek pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (Wika) senilai lebih dari Rp 43,4 miliar.
Setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT Semesta Eltrindro Pura membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan ke rekening PT Semesta Eltrindro Pura di Bank Jatim. Dalam pernyataan, pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.
"Namun PT Semesta Eltrindro Pura telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT WIKA ke rekening PT Semesta Eltrindro Pura yang ada di bank lain, yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon Cabang Krian, dan Bank NISP Cabang Tropodo. Akibatnya, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian," ujar Ali.
Baca Juga: Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Jadi Tersangka Korupsi
Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih dari Rp 7,5 miliar. BK dan HK disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi.
Saudara BK ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023, dan terhadap Saudara HK ditetapkan pula sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama terkait Pemberian Kredit dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrido Pura, serta terhadap Tersangka BK Berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: 03/M.3.45/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Tersangka HK Berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: 04/M.3.45/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. (kin)
Editor : Ahmadi