Hartono, Penambang Ilegal di Banyuwangi Dihukum 4 Bulan Penjara

Reporter : Nanang Sujarwo
Bekas lahan tambang di Desa Genteng Wetan

Akibat menjalankan usaha tambang tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau ilegal di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Hartono harus dipenjara selama 4 bulan. Vonis terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Rabu, 6 November 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hartono dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kata I Gede Yuliartha, Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini.

Baca juga: Penambang Ilegal di Desa Gambiran Diadili di Banyuwangi

Vonis terhadap Terdakwa Hartono lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erna Trisnaningsih menuntur Hartono dengan pidana selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Kasus ini bermuka ketika Terdakwa Hartono melakukan penambangan secara ilegal di Desa Genteng Wetan pada Juli 2024 lalu. Pada awalnya saksi Dendi Mandala Putra memiliki usaha ayam petelor dan berniat akan memperluas usaha ayamnya dengan cara memperluas lahan.

Namun lahan yang dimiliki saksi Dendi punya postur tanah yang tidak rata, berbentuk gumuk tinggi 8 meter dengan luas 4.500 m2 dengan surat sertifikat hak milik (SHM) dan sebagian Pethok D berlokasi di Desa Genteng Wetan. Kemudian Dendi ingin meratakan lahan gumuk tersebut selanjutnya dikenalkan dengan Hartono selaku pelaku usaha di bidang pemerataan lahan.

Lalu terjadilah perbincangan untuk melakukan kegiatan pemerataan lahan tersebut dengan biaya Rp 30 juta. Setelah itu, Terdakwa Hartono mulai berpikir untuk meratakan lahan tersebut dan berniat untuk menjual hasil kerukan berupa tanah batu dan pasir yang ada pada lahan gumuk tersebut kepada para pembeli secara umum.

Kemudian Terdakwa Hartono mencari persewaan alat berat Excavator untuk pengeruk tanah gumuk, dan terdakwa pergi ke CV Jaya Mandiri yang beralamat di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Disana, Terdakwa Hartono bertemu dengan Direktur CV Jaya Mandiri, yaitu Hasan.

Dari situ, disepakati bahwa harga sewa excavator Merk Zoomlion tipe ZE 215E jenis bucket, yaitu sebesar Rp 185.000/ jam dengan ketentuan pembayaran dilakukan setiap 50 jam sekali dibayar dimuka serta untuk gaji operator excapator ditanggung oleh Terdakwa Hartono.

Mulai Juni 2024, pengerukan gumuk dengan menggunakan excavator tersebut dimulai. Terdakwa Hartono mengangkat pegawai bernama Rudy Hatono selaku cheker yang bertugas mencatat nomor polisi dump truk pengangkut pasir dan menerima uang hasil penjualan material tersebut.

Baca juga: Penambang Ilegal di Desa Gambiran Diadili di Banyuwangi

Terdakwa Hartono memberikan gaji kepada Rudy sebesar Rp 100.000 sampai Rp 150.000/hari tergantung keramaian pembeli material pada hari itu.

Dari mulai beroprasi hingga Terdakwa Hartono ditangkap, sudah terjual material sebanyak kurang lebih 20 truk/hari selama kurang lebih 50 hari. Terdakwa Hartono menjual hasil tambang dengan harga untuk material tanah urug Rp 150.000/ritase, untuk tanah biasa dengan harga Rp 100.000/ritase, untuk batu harga Rp 35.0000/ritase, dan untuk pasir dengan harga Rp 400.000.

Lahan yang sudah dilakukan pemerataan penambangan oleh Terdakwa Hartono  di Desa Genteng Wetan sekitar 2.000 meter atau kurang lebih hampir setengah dari tanah Gumuk.

Dendi sebagai pemilik lahan tidak tahu dan tidak pernah menerima uang hasil penjualan material tambang dari terdakwa sama sekali.

Sukri selaku Kepala Desa Genteng Wetan bersama Muspika Kecamatan Genteng, yaitu camat Babhinkantibmas dan Babhinsa mendatangi lokasi penambangan. Setibanya di lokasi penambangan, kemudian dijelaskan oleh Terdakwa Hartono bahwa penambangan tersebut hanya untuk meratakan lahan saja dan akan digunakan untuk kandang ayam bukan untuk bisnis tanah.

Baca juga: Penambang Ilegal di Desa Gambiran Diadili di Banyuwangi

Karena Terdakwa Hartono menjelaskannya demikian, sehingga Sukri bersama Muspika tingkat Kecamatan Genteng langsung pulang kembali ke kantornya  masing –masing.

Ketika Terdakwa Hartono melakukan kegiatan usaha penambangan di Desa Genteng Wetan, Terdakwa Hartono tidak pernah meminta izin kepada Pemerintah Desa Genteng Wetan untuk melakukan kegiatan usaha tersebut, baik secara lisan maupun secara tertulis serta tidak dilengkapi dengan ijin pertambangan dari Pemerintah.

Selanjutnya pada Selasa, 16 Juli 2024, ketika kegiatan usaha penambangan masih berjalan, Terdakwa Hartono ditangkap oleh Tim petugas dari Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda jatim serta diamankan pula barang bukti antara lain berupa 1 unit alat berat berupa excavator backhoe merk Zoomlion type ZE 215, 1 bundel Nota penjualan material tambang, dan uang penjualan hasil tambang pada hari itu sebesar Rp 550.000.

Perbuatan Terdakwa Hartono tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI( Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru