Komanditer CV Raelina Dwikania Jaya Divonis Pidana Korupsi 1 Tahun Penjara

Reporter : -
Komanditer CV Raelina Dwikania Jaya Divonis Pidana Korupsi 1 Tahun Penjara
Munandar, Edy Suyitno, dan Ryan Mahendra. (Foto: Istimewa,)

Persidangan 3 Terdakwa kasus korupsi proyek pengerjaan jalan di Desa Tegal Jati, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, tahun anggaran 2022, mencapai babak akhir, yaitu putusan. Ada 3 terdakwa, antara lain Edy Suyitno (Direktur CV Raelina Dwikanua Jaya), Rian Mahendra (Komanditer CV Raelina Dwikania Jaya), dan Munandar (Kepala Dinas Binamarga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi/BSBK Bondowoso, Munandar).

Ketiga Terdakwa menjalani sidang dengan berkas terpisah (split). Perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesa Rp 2,262 miliar.

Baca Juga: Kasus Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo Bakal Ada Tersangka

Masing-masing terdakwa divonis berbeda-beda. Untuk Rian Mahendra selaku Komanditer CV Raelina Dwikania Jaya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan perkara nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, memvonisnya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.375.707.544 yang dikompensasikan dengan Barang Bukti nomor 77 untuk mengurangi pembayaran Uang Pengganti Terdakwa. Dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” demikian vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, yang terdiri dari Ni Putu Sri Indayani (Ketua), Athoillah (Hakim Anggota), dan Ibnu Abas Ali (anggota), pada Senin, 23 Desember 2024.

Baca Juga: Skandal Korupsi di BRI Cabang Probolinggo

Vonis terhadap Rian Mahendra lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp300.000.000  subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

advertorial

Vonis lebih berat diputuskan terhadap Munandar selaku Kepala Dinas Binamarga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso. Dalam perkara nomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, Munandar divonis dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.300.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga: Ketua Pokmas Telaga Saksi Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Hibah

Lalu Terdakwa Edi Suyitno selaky Direktur CV Raelina Dwikania Jaya divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Untuk diketahui, mantan Kepala Dinas Binamarga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Bondowoso, Munandar ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat pada 16 Juli 2024. Saat ditetapkan tersangka, Munandar menjabat Kepala Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso. (*)

Editor : Syaiful Anwar