Mengenal Pertambangan Rakyat

Reporter : -
Mengenal Pertambangan Rakyat
Pertambangan rakyat
advertorial

Pertambangan Rakyat adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong royong dengan alat-alat sederhana.

Pada pelaksanaannya, pertambangan rakyat harus memiliki izin. Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 mendefinisikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertabangan rakyat dengan luas wilyah dan investasi terbatas. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan Rakyat.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Desa Wiyu, Beroperasi Secara Terorganisir Tanpa Tersentuh Hukum

Izin Pertambangan Rakyat diberikan oleh Menteri kepada :

1. Orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat;

2. Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat;

Untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pengusaha harus menyampaikan permohonan kepada Menteri.

Kebijakan untuk tambang rakyat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Lalu bagaimana ketentuan dari dari pertambangan rakyat? Apakah sama dengan pertambangan ilegal? Mari simak berikut!

Ada beberapa ketentuan untuk pemegang Izin Pertambangan Rakyat yang berdasarkan Undang Undang nomor 3 tahun 2020, yaitu :

1. Luas wilayah untuk 1 Izin Pertambangan Rakyat yang dapat diberikan kepada :

a. Orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektar; atau

Baca Juga: Perumahan di Desa Kambingan Diduga Beli Material Urug dari Tambang Ilegal

b. Koperasi paling luas 10 (sepuluh) hektar.

2. Izin Pertambangan Rakyat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.

Perbedaan dari pertambangan rakyat dengan pertambangan tanpa izin (PETI)

Pertambangan rakyat yang sesungguhnya ada aturannya, ada regulasinya, dan sudah jelas. PETI atau pertambangan tanpa izin tidak mengikuti regulasi yang ada. Tidak mengikuti tata kelola pertambangan yang baik, PETI hanya dikuasai oleh sekelompok orang dan tidak berdampak positif ke masyarakat.

Pemegang Izin Pertambangan Rakyat memiliki kewajiban sebagai berikut :

Baca Juga: Kronologi Kasus Penambang Ilegal di Desa Jatirembe yang Ditangkap Polda Jatim

1. Melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Izin Pertambangan Rakyat ditertibkan;

2. Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, dan memenuhi standar yang berlaku;

3. Membayar iuran pertambangan rakyat;

4. Mengelola lingkungan hidup bersama Menteri;

5. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha.

Editor : Syaiful Anwar